Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan
di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang
digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada
masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan
audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari
tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf
pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan
penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf
lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat
auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar
yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan
20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk
tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting
berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia
melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh
auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang
meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf
pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan
keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan
auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan
tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi
suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf
lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini
auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan
bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan
Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut
menyampaikan pesan bahwa:
1.
dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian,
bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk
menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh
pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada
catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang
dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh
auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan,
berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan
konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit
dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya.
Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1.
auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion);
2.
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3.
auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4.
auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau
no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan
pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis
yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing,
sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal
yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut
lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah,
dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual
jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan
keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak
telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,
serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu
audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu
audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan
keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan
keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang
tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau
peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas
kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1)
mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3)
membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut
lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah,
dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas
laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah
auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak
telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,
dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Sumber :
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.bsanti.staff.gunadarma.ac.id.
Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW
Press,2000
Northcott, Paul H, Ethics and the Accountant : Case studies, Prentice Hall of
Australia, 1994 atau edisi revisi
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
AICPI, Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI
Kompartemen-kompartemen diluar IAI KAP
Sony Keraf. Etika
Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya,
Kanisius, 1998 atau terbaru
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya,
Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004