Permodalan Koperasi
A.
Arti
Modal Bagi Koperasi
Pengaruh modal
dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna
koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan
kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan
koperasi sebagai berikut :
a.
Modal Tetap (Modal
Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti
untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.
Modal Kerja (Modal
Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi
seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan
sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini
diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith,
salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976),
mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan
penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non
fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai
atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip yang harus dipatuhioleh
koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.
Pengendalian dan
pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam
koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.
Modal harus
dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan
bagi anggota.
c.
Kepada modal hanya
diberikan balas jasa yang terbatas.
d.
Koperasi pada dasarnya
memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.
Usaha – usaha dari
koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.
Kepada saham koperasi
(di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi
di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.
Sumber
Permodalan Koperasi
Menurut UU No.25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1)
Modal
Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan modal yang menanggung resiko. Modal ini
terdiri dari :
a.
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Mengenai cara penyerahan/penyetoran
simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART
koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.
b.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
d.
Hibah
Hibah adalah
suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan (hibah) ini
adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik
benda bergerak atau benda tetap.
Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan
yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan seketika, karena
penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke
tangan (hand to hand).
Untuk penyerahan benda tetap dilakukan
melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat –
syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.
2)
Modal
Pinjaman
Untuk pengembangan usahanya, koperasi
dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga
usahanya.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
b. Koperasi Lain atau Anggotanya
Pinjaman
dari koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan
khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan pemberian dan
pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya.
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,
maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari
obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang –
undangan yang berlaku.
e. Sumber Lain yang Sah.
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh
perusahaan bebadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa
waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya bukan hibah
karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang
diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai,
tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini
terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan dari
anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi – koperasi primer karena
keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga kemungkinan bahwa
koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber
permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas
sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
Dalam
kaitan ini dapat dipahami mengapa IKPRI (dulu IKPN) dan beberapa induk koperasi
lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan bahwa
induk-induk tersebut bisa membantu para anggotanya, dengan menyediakan dana
yang diperlukan oleh anggota, baik yang digunakan untuk menngembangkan usahanya
maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup para anggota secara individu. Contoh
: Bank Kesejahteraan Ekonomi yang didirikan oleh IKPRI pada tahun 1992 dalam
kebijaksanaan kreditnya menetapkan bahwa 70% dari dana kredit yang tersedia
diberikan kepada koperasi, terutama jajaran koperasi pegawai negeri tingkat
primer.
Kemungkinan
menghimpun modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk
dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
diantaranya:
1.
Emiten harus mempunyai
modal telah disetor penih minimal Rp. 200 juta,
2.
Dalam dua tahun buku
terakhir secara berturut-turut memperoleh laba,
3.
Laporan keuangan telah
diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk dua tahun terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir,
4.
Memiliki rekomendasi
dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika
perusahaan tersebut berupa bank.
Selain persyaratan
tersebut, dalam proses obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur berikut ini :
1.
Pemodal, yaitu
perorangan dan/lembaga yang akan menanamkan modalnya.
2.
Penerbitan prospectus
yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan
bagaimana prospeknya.
3.
Penjamin emisi efek
(underwriter) yaitu lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi).
4.
Wali amanat (trustee)
yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para pemegang obligasi.
5.
Penanggung (garantor),
lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunga bila emiten cidera janji.
Dalam sejarah
perkoperasian di Indonesia, baru satu buah koperasi yang pernah mengeluarkan
obligasi yaitu bukopin yang dilakukan tahun 1989 yang bernilai Rp. 30 M ,
dimana IKPN (sekarang IKPRI) termasuk salah satu pembelinya.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas , maka tampaknya sulit bagi koperasi untuk memupuk
permodalannya dengan cara penjualan obligasi, tetapi tidak menutup kemungkinan
dikembangkan untutk jangka panjang
Selain modal
sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan. Baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari
masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi
terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan ikut menanggung
resiko . pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik
modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam penyertaannya sesuai dengan
perjanjian.
Dalam hubungan
ini, modal ventura merupakan cara yang terbaik bagi pemupukan modal koperasi.
Modal ventura adalah merupakan salah satu bentuk dari penyertaan modal dimana
setelah selang waktu yang ditentukan, modal harus ditarik kembali oleh pemilik
modal penyertaan. Pembatasan waktu yang diberikan kepada modal ventura untuk
Indonesia adalah 10 tahun.
Penyertaan modal
dalam suatu perusahaan atau koperasi pada dasarnya merupakan suatu investasi
untuk mana kepada pemiliknya harus diberikan bukti keikutsertaannya dalam
bentuk saham.
Dalam
memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya kiranya bentuk non voting preferred stock (saham
preferen yang tidak diberikan hak suara) bagi modal vetura adalah yang paling
tepat. Ini berarti bahwa pemilik modal ventura sebagai anggota yang tidak
mempunyai hak suara, sehingga tidak bisa ikut menentukan kebijaksanaan
koperasi. Di sudut yang lain, pada pemegang saham preferen tersebut diberikan
keistimewaan, berupa hak menerima deviden terlebih dahulu dan jika koperasi
dibubarkan, pemiliik saham preferen berhak didahulukan untuk menerima kembali
nilai sahamnya.
Umumnya saham
preferen bersifat kumulatif, dalam arti jika pada satu tahun tertentu karena
sesuatu hal (perusahaan atau koperasi menderita kerugian misalnya) deviden
tidak dapat dibayarkan, maka deviden tersebut akan terakumulasi dan
pembayarannya dilakukan pada kesempatan berikutnya serta harus didahulukan dari
pada saham biasa (common stock).
Meskipun UU
No.25 Tahun 1992 telah memberikan keleluasan mengembangkan modal kepada
koperasi, namun pelaksanaannya perlu diwaspadai agar pengelolaan dan
pengawasannya tetap berada di tangan para anggota koperasi sesuai dengan
demokrasi kooperatif. Pemberian keleluasaan tanpa batas kepada modal penyertaan
bisa membahayakan eksistensi koperasi itu sendiri. Tetapi di lain pihak,
memberi batasan-batasan terlalu ketat bagi masuknya modal penyertaan akantidak
menarik bagi pemilik modal. Oleh karena itu perlu dicarikan pola kerja sama
antara koperasi dengan pemilik modal penyertaan yang saling menguntungkan kedua
belah pihak. Pemilik modal ingin agar uang ingin agar uang yang ditanam dalam
koperasi sebagai modal penyertaan itu aman, dalam arti tidak akan hilang dan
untuk itu wajar kalau pemilik modal ingin mengawasinya.
Dalam
memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya dan keinginan para pemilik modal
penyertaan, yang menginginkan keamanan dari modal yang ditanamkannya di satu
pihak dan azas demokrasi kooperatif di lain pihak, maka sebaiknya modal
penyertaan tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek koperasi, sehingga
penyertaan pemilik modal ventura dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan-kegiatan
koperasi dibatasi pada proyek saja, tidak menyangkut kebijaksanaan koperasi
secara keseluruhan. Dengan demikian, pemberian non voting preferred stock
kepada modal ventura tersebut tidak menyimpang dari azas-azas koperasi
Sumber
permodalan yang lain bagi koperasi adalah dana penyisihan 1-5 % dari laba
BUMN/BUMD. Per 1 November 1989 Menteri keuangan telah mengeluarkan SK No.
1232/KMKM613/989 tentang “Pedoman pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan
koperasi melalui BUMN” , dimana dianataranya diputuskan bahwa pembiayaan yang
diperlukan untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan dari bagian laba
BUMN yang besarnya 1-5 % dapat berupa peningkatan kemampuan modal kerja,
anatara lain pengadaan bahan baku dan modal usaha.
Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo,
ketua umum IKPN-RI (IKPRI) dalam rapat anggota IKPN-RI tahun kerja 1990
menyampaikan pendapatnya bahwa SK Menkeu di atas yang menetapkan bahwa
penggunaan atau pemanfaatan bagian laba yang disisihkan tersebut diatur
masing-masing BUMN/BUMD yang bersangkutan, akan menyebabkan tersebar dan
terpecahnya dana yang telah disisihkan sehingga penggunaannya akan terarah.
Akan lebih baik, bila hasil penyisihan dana investasi koperasi (cooperative
Investment Fund) dalam satu lembaga tersendiri yang mandiri dan tidak terkait
dengan satu departemen atau badan usaha lain. Namun demikian, lembaga tersebut
tetap tunduk pada pengaturan umum badan moneter yang berwenang untuk
mengawasinya. Agar dana investasi untuk koperasi benar-benar berpijak dalam
landasan dan jiwa koperasi, maka lembaga tersebut harus berada dibawah
pengawasan dewan penyantun dan dewan
pengawas yang terwakili oleh induk-induk koperasi baik sipil maupun angkatan
bersenjata. Di dalam lembaga ini pun harus ada perbedaan yang tegas antara
fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian operasional.
Selanjutnya,
penggunaan dana itu harus diarahkan untuk empat hal, yaitu sebagai berikut :
1. Untuk
pelatihan dan pendidikan koperasi primer, bila mungkin dalam jangka panjang
dalam bentuk pinjaman lunak.
2. Untuk
investasi hal-hal yang bermanfaat bagi penguatan dalam modal koperasi primer
3. Sebagai
dana jaminan (guarantee fund).
4. Untuk
pembelian saham perusahaan swasta.
Pada Tanggal 27 Juni
1994 dikeluarkan SK Menkeu No. 316/KHK/616/1994 tentang pedoman pembinaan Usaha
kecil dan koperasi melalui pemanfaatan Dana dari bagian Laba BUMN, dimana dalam
SK tersebut (pasal 4) dikatakan bahwa
bantuan BUMN tersebut dapat berupa:
1.
Pendidikan, pelatihan,
penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen
serta keterampilan teknis produksi,
2.
Pinjaman modal kerja
dan investasi dengan tingkat bunga yang disesuaikan dengan kemampuan mitra
binaan untuk meningkatkan produksi dan penjualan/omzet yang ditetapkan oleh
Direksi BUMN,
3.
Pemasaran dan promosi
hasil produksi,
4.
Pemberian jaminan dalam
rangka memperoleh kredit perbankan dan atau transaksi dengan pihak ketiga,
5.
Penyertaan pada
perusahaan modal ventura didaerah tingkat I yang membantu permodalan dan
pinjaman kepada usaha kecil dan koperasi.
Agar pengolahan dana benar-benar
efektif dan efisien serta menyalurkannya kepada koperasi dan pengusaha kecil,
maka dikeluarkanlah keputusan bersama tanggal 14 oktober 1994 antara Direktur
Jenderal Pembinaan BUMN (Departemen Keuangan) dan Direktur Jenderal Pembinaan
Pengusaha Kecil (Departemen Koperasi dan PPK), yang isinya antara lain memuat
ketentuan-ketentuan tentang dibentuknya sistem koordinasi.
Saran Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo tentang pembentukan Cooperative
fund di ulang kembali dengan rapat anggota IKPRI (nama baru IKPN) yang diadakan
pada tanggal 16 dan 17 desember 1996 dan
di muat dalam surat-surat kabar ibu kota. Selanjutnya beliau mengatakan: “sesungguhnya kita ketinggalan sekitar 17
tahun di bandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki syarikat permodalan nasional
untuk memperkuat kedudukan golongan bumi putera dalam kegiatan perekonomian”.
C.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Menurut pasal 41 UU No.25/1992 ,dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Fungsi dari cadangan adalah untuk menjaga
kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan financial dari koperasi
terhadap pihak luar (kreditur) dan karenanya dapat diibaratkan sebagai shockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi.
Pengurus / manajer harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kerugian –
kerugian, sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran konsumen, persaingan –
persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi baru dan sebagainya.
Beberapa bagian dari SHU (SisaHasil
Usaha) akan disisihkan untuk cadangan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pembagian SHU yang berdasarkan pada perbedaan perolehannya:
·
UU No.12/1967
menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
dan 60 % SHU yang berasal bukan dari usaha anggota, disisihkan untuk Cadangan.
·
UU No.25/1992 yang
merupakan Anggaran Dasar yang baru, menentukan 30% dari SHU disisihkan untuk Cadangan.
Menurut Undang – Undang ini pembagian SHU tidak membedakan SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota.
Menurut UU No.12/1967 tersebut para anggota koperasi tidak
mendapat bagian / alokasi dari sisa hasil
usaha yang diperoleh dari penyelenggara untuk bukan anggota seperti yang dapat dibaca
dari pasal 34 ayat 3 yang mengadakan sebagai berikut :
SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk;
·
Cadangan Koperasi
·
Anggota, sebanding dengan
jasa yang diberikannya.
·
Dana Penggurus
·
Dana Pengawas
·
Dana Pendidikan Koperasi
·
Dana Sosial
·
Dana Pembangunan Daerah
Kerja
Selanjutnya ayat 4 pasal 34
mengatakan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
dibagi untuk :
·
Cadangan Koperasi
·
Dana Pengurus
·
Dana Pegawai/ Karyawan
·
Dana PendidikanKoperasi
·
Dana Sosial
·
Dana Pembangunan Daerah
Kerja
Sesuai dengan bunyi pasal 34 UU
No.12/1967 tersebut maka Koperasi-koperasi dalam Anggaran Dasarnya juga mengadakan
perbedaan dalam pembagian SHU yang diperoleh dari hasil usaha yang
diselenggarakan oleh anggota dan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
untuk bukan anggota tersebut. Dalam Pasal 28 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut
:
SHU terdiridari :
·
Yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi Pegawai Negeri
·
Yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk bukan anggota yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini
Selannjutnya Pasal 29 mengatakan :
1. SHU
tersebut pasal 28 ayat (2a) dibagi sebagai berikut :
a. 25%
untuk cadangan
b. 30%
untuk anggota yang memberikan penghasilan berdasarkan jasa masing-masing
c. 20%
untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d. 5%
untuk dana Pengurus
e. 5%
untuk dana Kesejahteraan Karyawan
f. 5%
untuk dana Pendidikan Koperasi
g. 5%
untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h. 5%
untuk dana Sosial
2. SHU
tersebut Pasal 28 ayat (2b), dibagi sebagai berikut :
a. 60%
untuk Cadangan
b. 5%
untuk Dana Pengurus
c. 5%
untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
d. 20%
untuk Dana Pendidikan Koperasi
e. 5%
untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
f. 5%
untuk Dana Sosial
Ketidak-baikan dari sistem pembedaan
SHU berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota bisa merasa dirugikan,
karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut dapat dinikmati anggota,
sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok mereka ikut menanggung kerugian.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara
lain :
a. Valuation
Reserve,
Yang termasuk dalam valuation reserve
adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation) ,keusangan (obsolescence), dan pinjaman
yang macet (bed debts). Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan
suatu pengeluaran – pengeluaran tersembunyi.
b. Capital
Reserve
Dana modal
cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1. Menahan net margin dari usaha, baik atas dasar
yang dialokasikan (allocated) maupun
yang tidak dialokasikan (unallocated).
2. Melalui penahanan modal.
Dana cadangan ini diperlukan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu
hipotik (mortgage)
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current Liability.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Untuk perluasan usaha
Dilihat dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara
lain :
a
Cadangan Kolektif
(collective reserve)
Cadangan kolektif merupakan cadangan
yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari
SHU untuk cadangan.
Cara
ini pernah dianut oleh Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang –
Undang No.12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa :
Pada pembubaran koperasi, sisa kekayaan
koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian – kerugian koperasi dan biaya
– biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada Badan
lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
b
Cadangan Individual
(individual reserve)
Cadangan individual merupakan cadangan
yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan
individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara
ini adalah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Cara ini akan membawa
konsekuensi – konsekuensi yang kurang baik, yaitu kepada anggota – anggota manakah
cadangan tersebut akan dibagi – bagikan. Selain itu, akibat yang kurang baik dengan
cara membagi – bagikan cadangan kepada anggota adalah bahwa bilamana cadangan koperasi
itu sudah terkumpul terlalu banyak, akan mendorong anggota – anggota untuk membubarkan
koperasi, sehingga mereka dapat menikmati cadangan tersebut. Sistem cadangan
individual ini tidak dikenal di Indonesia.
Sumber :
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi
Susanto. 2002. Perkoperasian (Sejarah, Teori
& Praktek). Jakarta: Ghalia Indonesia.