Standar Kontrak
Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah
baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar
ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang
terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri bahwa semua pihak
menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak
terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian. Kata kecakapan yang dimaksud
dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum,
(ukuran dewasa sesuai ketentuan KUH Perdata adalah telah berusia 21 tahun;
sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena
perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang
dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan
dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai
dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu
·
Tidak bertentangan dengan
kesusilaan
·
Tidak bertentangan
dengan undang-undang
·
Tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
Macam-Macam Perjanjian
Perjanjian dari macam pertama adalah
misalnya : jual-beli, tukar menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-pakai.
Perjanjian dari macam kedua:
perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk
membuat garansi dan lainnya.
Perjanjian dari macam yang ketiga
adalah misalnya : perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk
tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan
sebagainya.
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
memberikan sekedar petunjuk dalam penjawaban persoalan tersebut, petunjuk itu
kita dapatkan dalam pasal-pasal 1240 dan 1241. Pasal-pasal ini mengenai
perjanjian-perjanjian yang diatas kita sebutkan sebagai tergolong dalam macam
kedua dan macam ketiga, yaitu perjanjian perjanjian untuk berbuat sesuatu
(melakukan suatu perbuatan) dan perjanjian-perjanjian untuk tidak melakukan
sesuatu (tidak melakukan suatu perbuatan). Mengenai perjanjian-perjanjian macam
inilah disebutkan bahwa eksekusi riil itu mungkin dilaksanakan.
Syarat-syarat untuk sahnya perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai
orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat
yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri
atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Dengan “sepakat” atau juga dinamakan “perizinan” dimaksudkan bahwa kedua subyek
yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, “setuju” atau “seia-sekata”
mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang
dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain.
Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara bertimbal-balik : si penjual
mengingini sejumlah uang, sedang si pembeli mengingini barangnya si penjual.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya,
setiap “orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah
cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.
Orang-orang yang belum dewasa
2.
Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.
Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan
oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-Undang
telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan
“terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi
benar-benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu.
Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu
perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, orang tersebut harus seorang
yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaannya.
Pembatalan Perjanjian
Dalam syarat-syarat untuk
sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif
tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void).
Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu
perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud
membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang
mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu
menuntut pihak yang lain di muka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim
ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu
perjanjian atau perikatan.
Apabila, pada
waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka
sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi
dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini
adalah : pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta : orang tua atau
walinya, ataupun ia sendiri apabila ia usdah menjadi cakap), dan pihak yang
memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Oleh karena
itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenia syarat subyektif, oleh
Undang-Undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki
pembatalan perjanjiannya atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu,
bukannya batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.
Persetujuan
kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas,
yaitu : paksaan, kekhilafan dan penipuan. Yang dimaksud dengan pemaksaan
adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau
phisik. Kekhilafan atau kekeliruan terjadi, apabila salah satu
pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau
tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian,
ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Penipuan
terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan
yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik
(tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan, perjanjian.
Prestasi dan
Wanprestasi
1.
Prestasi
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuat.
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk
dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1)
Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2)
Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3)
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan “prestasi”
Perjanjian dari macam pertama adalah misalnya :
jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa,
pinjam-pakai.
Perjanjian dari macam kedua : perjanjian untuk membuat
suatu lukisan, perjanjian perburuhan,dll.
2.
Wanprestasi
Sementara itu, wanprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpha
(lalai) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa empat
kategori, yakni :
1)
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2)
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan;
3)
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4)
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
Oleh karena itu, kelalaian (wanprestasi) mempunyai
akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang
lalai atau alpha.
Di dalam Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana
caranya memperingatkan seseorang debitor.
Si berutang adalah lali, bila ia dengan surat perintah
atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap
lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si
debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban dapat diberikan beberapa sanksi
atau hukuman.
Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat
Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
Sari, Elsi Kartika dan
Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo
Nama : Ayu Saraswati Sirait
NPM : 21214890
Kelas : 2EB25