Selasa, 06 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi (Tugas 1)



KOPERASI

Hasil gambar untuk koperasi 
Definisi Koperasi
            Terdapat bermacam-macamdefinisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Definisi awal umumnya menekankan bahwa koperai itu merupakanwadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan Dr. Fay (1908), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Berikut ini beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :
·      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Dalam bukunya yang berjudul “sepuluh tahun koperasi : penerangan tentang koperasi oleh pemerintah 1930-1940” menyatakan bahwa : “Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”.
·      Prof. R.S. Soeriatmadja
Mengatakan bahwa : “Koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama”.
·      Prof. Marvin A. Schaars
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, mengatakan : “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
·      Paul Hubert Casselman
Dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Yang artinya “koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial”.
Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan Undang-Undang  yang mengikuti perkembangan zaman :
·      Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965
Bab III pasal 3 disebutkan bahwa “Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila”.
·      Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
Pada Bab III disebutkan bahwa “Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
·      Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Menyebutkan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan”.
 
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
            Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwilang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
            Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” purwokerto. Dalam bahasa inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “The Purwokerto Mutual Loan and savings Bank for Native Civil servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”, “Gebrakan” Patih Wiriatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto  E. Sieburg, atasan sang Patih.
            Tidak lama kemudian, E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffesen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffesen, Jerman, dan dipelajari de Wolf van Westerode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerode memperluas ruang lingkup dan jangkaua “ De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 bedirilah “ De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa Patih Wiriatmaja telah mendirikan “De Poewokertosche Hulp-en Spaarbank  der indlandsche Hoofden” Beserta “Lumbung–lumbung desanya“. Namun, benarkah bank priyai serta Lumbung–lumbung Desa merupakan perintis koperasi ?
Perlu diingat bahwa indonesia baru mengenal perundang–undangan koperasi tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereningin“, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Saatsblad No.431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang–Undang koperasi milik Belanda menurut staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum ada di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JK Boeke sebagai adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Indlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen dalam negeri ). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan di departemen EZ (Departemen kehakiman )
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkan SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat .
Dalam proses perjuangan gerakan koperasi ,pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan badan koordinasi, yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirikan Bank Provinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakan pemusatn usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat .
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, di selenggarakan Musyawarah Koperasi nasional I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi terpimpin. Sejak saat itu, langkah, langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi .Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan– kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September (G 30 S / PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi .
Kemudian Pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang–Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok–pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan Berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64000 unit (45000 unit diantaranya telah berbadan hukum ) tinggal menjadi 15000 unit, Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
Disamping UU No. 25 tersebut Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil .
Tujuan Koperasi
            Dalam Bab II pasal 3 UURI No. 25 ? 1992 dikatakan bahwa : “ koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
            Dari bunyi pasal 3 diatas jelas, bahwa koperasi hendak memajukan kesejahteraan anggota terlebih dahulu. Dan sekiranya nanti mempunyai kelebihan kemampuan, maka usaha tersebut diperluas ke masyarakat disekitarnya. Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga merupakan anggota masyarakat, maka dengan jalan ini secara bertahap koperasi ikut berperan meningkatkkan taraf hidup masyarakat. Misalnya, dalam Koperasi Unit Desa (KUD) membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota KUD. Kemudian KUD menyetor/ menjual beras/gabah ke Depot Logistik (Dolog) dengan harga yang lebih tinggi daripada jika beras/ gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian, koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Fungsi dan Peran Koperasi
Di dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UURI No. 25/ 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi. Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :

1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Sumber :
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. Perkoperasian (Sejarah, Teori & Praktek). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga