Pelaku Ekonomi Mikro &
Makro
Pelaku
ekonomi adalah subjek baik perorangan maupun badan (organisasi) atau pemerintah
yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi). Dalam
Ekonomi, Pelaku kegiatan Ekonomi dibedakan menjadi Pelaku Ekonomi Mikro dan Pelaku
Ekonomi Makro.
A.
Pelaku Ekonomi Mikro
Dalam Ekonomi Mikro, Pelaku Ekonomi ada tiga kategori, yaitu Rumah
tangga keluarga, Rumah tangga perusahaan dan Rumah tangga pemerintah. Berikut
ini penjelasan dari masing-masing kategori pelaku ekonomi tersebut :
1.
Rumah Tangga Keluarga.
Dalam literatur kelompok pelaku
ekonomi, ini biasa disebut sebagai household, dan dapat berupa organisasi
keluarga atau dapat pula berupa orang perorangan. Orang perorangan kita anggap
sebagai rumah tangga keluarga beranggota tunggal. Kegiatan-kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga pada pokoknya meliputi :
a. Menjual atau menyewakan
sumber-sumber daya yang mereka mi liki dengan mendapatkan pendapatan yang dapat
berupa upah, gaji, sewa, bunga atau laba sebagai hasil penjualan atau hasil
persewaan sumber-sumber daya mereka,
b. Membayar pajak, membeli dan
mengkonsumsi barang-barang dan jasa-jasa pribadi yang dihasilkan oleh
rumah-rumah tangga perusahaan, dan
c. Memanfaati jasa pemakaian
barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah.
2. Rumah Tangga Perusahaan
Pelaku-pelaku ekonomi yang tergolong
dalam kategori ini mempunyai bentuk yuridis yang bermacam macam. Ada yang
berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan dengan firma,
perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi dan sebagainya lagi.
Rumah-rumah tangga perusahaan, yang dengan singkat kita sebut juga produsen,
perusahaan atau badan usaha melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang pada
dasarnya adalah seperti di bawah ini :
a. Membeli sumber-sumber daya dan
rumah-rumah tangga keluarga dan rumah tangga pemerintah,
b. Membayar pajak,
c. Memanfaati barang-barang dan
jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah,
d. Menggunakan sumber-sumber daya
seperti dimaksudkan di atas untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, dan
e. Menjual barang-barang dan jasa-jasa
yang mereka hasilkan, kepada rumah-rumah tangga keluarga, rumah tangga
pemerintah, dan juga kepada sesama rumah tangga perusahaan.
3.
Rumah-tangga pemerintah
Pelaku ekonomi ini, yang biasa hanya
disebut pemerintah, menjalankan macam kegiatan ekonomi seperti berikut :
a. Membeli sumber-sumber daya, (untuk
sistem perekonomian kita terutama sumber daya manusia), barang-barang dan
jasa-jasa dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
b. Dengan sumber-sumber daya,
barang-barang dan jasa-jasa yang dibelinya, rumah tangga pemerintah
menghasilkan serta menya jikan jasa barang-barang publik untuk dapat dimanfaati
oleh rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
c. Memungut pajak dan rumah-rumah
tangga keluarga dan rumah rumah tangga perusahaan dengan maksud antara lain
untuk membiayai pembelian barang-barang, jasa-jasa serta sumber-sumber daya
yang diperlukan seperti yang dimaksudkan pada butir ke 1 di atas,
d. Bertindak sebagai pengatur
perekonomian, pemerintah berkewajiban :
· Mengusahakan pembagian pendapatan
nasional yang adil,
· Mengusahakan tingkat pendapatan
nasioñal dan tingkat kesempatan kerja yang tinggi,
· Mengusahakan tingkat harga yang
relatif stabil, dan
· Mengusahakan pertumbuhan ekonomi
yang memadai.
B.
Pelaku Ekonomi Makro
Dalam Ekonomi Makro, Pelaku Ekonomi ada empat kategori, yaitu Rumah
Tangga, Produsen/Perusahaan, Pemerintah dan Negara-negara Lain. Berikut ini
penjelasan dari masing-masing kategori pelaku ekonomi tersebut :
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga yang dimaksudkan adalah
rumah tangga konsumsi yaitu baik individu maupun kelompok yang bertujuan untuk
memakai atau menggunakan barang atau jasa. Dalam rumah tangga keluarga memiliki
faktor produksi berupa tenaga kerja dan modal. Faktor produksi ini oleh rumah
tangga keluarga dijual kepada rumah tangga perusahaan dengan memperoleh
kompensasi atau imbalan berupa upah dan gaji serta bunga dan sewa. Kategori rumah tangga melakukan kegiatan-kegiatan
pokok sebagai berikut :
a. Menerima penghasilan dari para
produsen / perusahaan yang berupa sewa, upah dan gaji, bunga, dan laba.
b. Menerima penghasilan dari lembaga
keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka.
c. Menjalankan penghasilan tersebut di
pasar barang (sebagai konsumen).
d. Membayar pajak kepada pemerintah.
e. Masuk dalam pasar uang sebagai
pembeli, karena kebutuhan mereka akan uang tunai untuk transaksi sehari-hari.
2. Produsen/Perusahaan
Perusahaan atau rumah tangga
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba. Kategori perusahaan atau produsen melakukan
kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
a. Memproduksi dan menjual
barang-barang atau jasa-jasa, yakni sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.
b. Menyewa atau menggunakan faktor-faktor
produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi untuk proses produksi.
c. Menentukan pembelian barang-barang
modal dan stok barang yang lain.
d. Membayar pajak atas penjualan barang
hasil produksinya.
3. Pemerintah
Dalam sistem demokrasi ekonomi di
Indonesia, pemerintah memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi yang
ditujukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi.
Kebijakan pemerintah tersebut dalam
rangka memakmurkan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Adapun kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi antara lain sebagai berikut.
a. Kebijakan fiskal, adalah kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, atau yang
berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. Kebijakan moneter, adalah kebijakan
pemerintah untuk mengatur jumlah peredaran uang dan menjamin kestabilan nilai
uang, agar tidak terjadi inflasi.
c. Kebijakan keuangan internasional,
yaitu tindakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan dalam hubungannya
dengan dunia internasional, baik perdagangan internasional maupun kerja sama
ekonomi internasional.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan
pemerintah antara lain berupa:
a. Menarik pajak langsung dan pajak
tidak langsung,
b. Membelanjakan penerimaan negara untuk
membeli barang-barang kebutuhan pemerintah,
c. Meminjam uang dari luar negeri,
d. Menyewa tenaga kerja, dan
e. Menyediakan kebutuhan uang kartal
bagi masyarakat.
4.
Negara-negara Lain
Suatu negara tidak akan dapat mencukupi
kebutuhan dengan memproduksi barang sendiri, tanpa adanya bantuan atau hubungan
dengan negara lain. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi tersebut diperlukan
peranan masyarakat luar negeri, sehingga kegiatan ekonominya juga sangat
dipengaruhi oleh dunia internasional. Jadi kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
masyarakat luar negeri adalah kegiatan ekonomi internasional, meliputi segala
kegiatan mengenai hubungan ekonomi antarnegara, baik mengenai perdagangan
internasional maupun lalu lintas pembayaran internasional, serta kerja sama
ekonomi regional dan internasional.
Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kategori masyarakat luar negeri.
Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kategori masyarakat luar negeri.
a. Menyediakan kebutuhan barang impor (sebagai supplier di pasar barang);
b.
Membeli hasil-hasil barang ekspor suatu Negara (sebagai demander di pasar barang);
c. Menyediakan kredit untuk pemerintah
dan swasta dalam negeri.
d. Masuk ke dalam pasar uang dalam
negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri, peminta kredit, dan
uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di
Indonesia.
e. Sebagai penghubung pasar uang dalam
negeri dengan pasar uang luar negeri.
C.
Sistem Perekonomian Indonesia
Menurut saya Indonesia lebih cocok menggunakan
sistem ekonomi Pancasila (campuran). Karena alasannya kita lihat jika Indonesia
menggunakan sistem ekonomi kapitalisme murni. Pertama, masih banyak masyarakat Indonesia
saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem
ekonomi Kapitalis, maka akan memiskinkan masyarakat. Ekonomi kapitalis murni
tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena sistem tersebut hanya menguntungkan
dua golongan, yakni pemilik modal dan perbankan. Orang-orang yang memiliki
modal akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin miskin dan akhirnya
akan menyebabkan ketimpangan.
Kedua,
kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki usaha yang masih tergolong kedalam UKM
( Usaha Kecil Menengah) yang masih belim bisa bersaing secara sempurna dengan
usaha-usaha yang besar. Oleh sebab itu, maka diperlukan peran pemerintah
(Komunis/Sosialis) untuk membantu dalam mengatur atau memberikan keijakan agar Infant
Industry tersebut bisa berkembang. Dalam kapitalisme murni, pemerintah
tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak
bisa diterapkan di Indonesia.
Ketiga, dalam
Kapitalis murni, perusahaan atau suatu usaha didirikan dengan tujuan Profit
Motive. Di Indonesia hal itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Campur
tangan pemerintah sangat diperlukan pada hal-hal tertentu, seperti dalam
penyediaan barang-barang publik seperti jalan dan jembatan. Apabila semua
perusahaan bergerak dengan motif keuntungan, maka barang-barang publik tidak
akan pernah tersedia, perusahaan tidak mau membuat barang publik karena tidak
menguntungkan bagi perusahaan. Oleh sebab itu maka peran pemerintah diperlukan.
Keempat,
Indonesia adalah negara yang masih sedang berkembang, kegagalan pasar masih
sering terjadi yang dapat disebabkan oleh kurang meratanya informasi dan
aksesibilitas terhadap sarana transportasi dan komunikasi. Apabila ekonomi
diserahkan ke pasar sepenuhnya, maka akan terjadi kegagalan pasar yang akan
membuat perekonomian menjadi buruk. Masalah ekonomi seperti Inflasi dan
pengangguran yang tinggi bisa muncul dan menyebakan pertumbuhan ekonomi yang
rendah dan akhirnya akan terjadi kemiskinan. Peran pemerintah diperlukan dalam
mengatur pasar, seperti menetapkan Ceilling Price dan Floor Price,
atau membuat Lembaga pengaturan pasar seperti BULOG.
Kemudian yang
terakhir, kita lihat apabila Indonesia menganut sistem ekonomi
Komunis/Sosialis. Setelah empat alasan diatas, kita lihat bahwa Indonesia tidak
bisa menerapkan sistem ekonomi kapitalis murni. Namun pada kenyataanya
Indonesia juga tidak bisa menerapkan sistem ekonomi komunis murni. Memang peran
pemerintah yang menjadi ciri sistem ekonomi Komunis sangat diperlukan dalam
membangun perekonomian Negara Indonesia, namun peran pemerintah dalam segala
bidang atau yang dikenal dengan pemerintahan terpusat (otoriter) juga tidak
baik. Komunisme murni menggunakan konsep Non Market Mechanism (tidak ada
mekanisme pasar), artinya uang tidak diperlukan dalam perekonomian. Setiap
orang bekerja atas nama negara semuanya diatur oleh negara. Komunisme murni
juga mengenal konsep penyamarataan, artinya tidak ada orang yang lebih
dibandingkan orang lain. Pada dasarnya, hampir semua orang di dunia tidak
menginginkan penyamarataan tersebut. Orang yang satu dengan yang lainnya tidak
bisa di samakan. Memang pemusatan komando merupakan suatu hal yang cukup baik
karena dengan satu komando dapat mengarahkan seluruh kegiatan kearah tujuan
yang sama. Tetapi hal itu jelas menghambat inovasi. Kita lihat seperti halnya
saat German barat berpisah dengan German timur, German timur yang menggunakan
sistem ekonomi Komunisme lebih tertinggal dibandingkan dengan German barat,
terutama dalam hal teknologi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar