KOPERASI
Definisi Koperasi
Terdapat
bermacam-macamdefinisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak
bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Definisi awal
umumnya menekankan bahwa koperai itu merupakanwadah bagi golongan ekonomi
lemah, seperti definisi yang diberikan Dr. Fay (1908), yang menyatakan bahwa
koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
Berikut
ini beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :
· R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Dalam
bukunya yang berjudul “sepuluh tahun koperasi : penerangan tentang koperasi
oleh pemerintah 1930-1940” menyatakan bahwa : “Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”.
· Prof.
R.S. Soeriatmadja
Mengatakan
bahwa : “Koperasi adalah suatu
perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia,
dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk
sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan
bersama”.
· Prof.
Marvin A. Schaars
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA,
mengatakan : “Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar
nirlaba atau atas dasar biaya”.
· Paul
Hubert Casselman
Dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Yang artinya “koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial”.
Berikut
ini adalah pengertian koperasi berdasarkan Undang-Undang yang mengikuti perkembangan zaman :
· Undang-Undang
Koperasi No. 14 Tahun 1965
Bab
III pasal 3 disebutkan bahwa “Koperasi
adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat
persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia
berdasarkan Pancasila”.
· Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967
Pada Bab III
disebutkan bahwa “Koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
·
Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Menyebutkan
bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang bedasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwilang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei
Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan bank
Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan
diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang
lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” purwokerto. Dalam bahasa
inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “The Purwokerto Mutual
Loan and savings Bank for Native Civil servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar)
pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut
sebagai “bank priyayi”, “Gebrakan” Patih Wiriatmadja ini mendapat dukungan
penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg,
atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sieburg diganti
oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin
mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi
Raiffesen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan
Friedrich Wilhelm Raiffesen, Jerman, dan dipelajari de Wolf van Westerode
selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerode memperluas ruang lingkup
dan jangkaua “ De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”
sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun
1896 bedirilah “ De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau
Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan
Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai
perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa
di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani
dalam bentuk bukan uang, namun in-natura
(simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat
langka di pedesaan.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa
Patih Wiriatmaja telah mendirikan “De Poewokertosche Hulp-en Spaarbank
der indlandsche Hoofden” Beserta “Lumbung–lumbung desanya“. Namun, benarkah
bank priyai serta Lumbung–lumbung Desa merupakan perintis koperasi ?
Perlu diingat bahwa indonesia baru
mengenal perundang–undangan koperasi tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya “Verordening
op de Cooperative Vereningin“, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch
Saatsblad No.431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang–Undang
koperasi milik Belanda menurut staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena
perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895
badan hukum koperasi belum ada di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JK Boeke sebagai adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan
September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki
perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan
strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Indlandsche Cooperative
Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut
Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi.
Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya,
Jawatan koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen
dalam negeri ). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan di
departemen EZ (Departemen kehakiman )
Pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama kalinya di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkan SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi
dikalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat .
Dalam proses perjuangan gerakan
koperasi ,pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan
badan koordinasi, yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi
serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa
Barat, didirikan Bank Provinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakan
pemusatn usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat .
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, di selenggarakan
Musyawarah Koperasi nasional I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi terpimpin. Sejak saat itu, langkah,
langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada Tahun 1965 pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan
pada koperasi .Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang
merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan– kekuatan politik sebagai
pelaksanaan UU baru. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi
pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September (G 30 S / PKI), yang berpengaruh
besar terhadap perkembangan koperasi .
Kemudian Pada tahun 1967 pemerintah
mengeluarkan Undang–Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok–pokok perkoperasian
yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan Berlakunya UU ini, semua
koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi.
Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah
koperasi, dari sebesar 64000 unit (45000 unit diantaranya telah berbadan hukum
) tinggal menjadi 15000 unit, Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada
tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU
No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
Disamping UU No. 25 tersebut
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil .
Tujuan
Koperasi
Dalam
Bab II pasal 3 UURI No. 25 ? 1992 dikatakan bahwa : “ koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945”.
Dari
bunyi pasal 3 diatas jelas, bahwa koperasi hendak memajukan kesejahteraan
anggota terlebih dahulu. Dan sekiranya nanti mempunyai kelebihan kemampuan,
maka usaha tersebut diperluas ke masyarakat disekitarnya. Karena para anggota
koperasi pada dasarnya juga merupakan anggota masyarakat, maka dengan jalan ini
secara bertahap koperasi ikut berperan meningkatkkan taraf hidup masyarakat.
Misalnya, dalam Koperasi Unit Desa (KUD) membeli beras atau gabah dari para petani,
terutama petani anggota KUD. Kemudian KUD menyetor/ menjual beras/gabah ke
Depot Logistik (Dolog) dengan harga yang lebih tinggi daripada jika beras/
gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian, koperasi akan dapat
membantu meningkatkan penghasilan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Di dalam Bab III, bagian pertama pasal
4 UURI No. 25/ 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi. Fungsi dan peran
koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarkat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi
Susanto. 2002. Perkoperasian (Sejarah, Teori
& Praktek). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.
2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar