Pendahuluan
Pada tulisan kali ini
penulis akan membahas koperasi yang juga merupakan contoh dari subyek hukum. Sebelum
kita ketahui apa itu koperasi, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu
apa itu subyek hukum dan siapa saja kah subyek hukum di Indonesia.
· Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum adalah siapa yang mempunyai
hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata lain siapa yang
cakap menurut hukum untuk mempunyai hak.
Menurut Ilmu hukum, subyek hukum adalah
orang atau person dari setiap badan hukum.
· Subyek Hukum
Orang
sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian:
a. Naturlijke
Persoon (Menselijk Person), yang disebut orang dalam bentuk manusia.
b. Rechts
Person, yang disebut orang dalam bentuk badan hukum atau orang yang diciptakan
hukum secara fiksi.
Badan hukum (Rechts Person),
terbagi 2:
1. Badan
Hukum Publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan public yang ditangani
oleh Negara. Yaitu: Negara, Kotamadya, Desa, dll.
2. Badan
Hukum Privat, yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam
Badan Swasta. Yaitu: PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi, dll.
Teori
& Isi
Selanjutnya kita akan
mengetahui apa itu koperasi sebagai subyek hukum dan hukum atau undang-undang
yang mengatur tentang koperasi di Indonesia.
·
Pengertian Koperasi
Undang-Undang
No. 25 tahun 1992, menyebutkan bahwa “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sedangkan Undang-Undang No. 17 tahun
2012 bab 1 pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa “Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”.
·
Hukum yang
mengatur Koperasi
Hukum yang mengatur koperasi yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Undang-undang
ini terdiri dari 17 bab dan 126 ayat, kemudian Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Berikut ini penulis sajikan point-point dari
Undang-Undang tersebut diatas.
BAB I KETENTUAN UMUM
Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini
berjumlah 20 ayat yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada bab ini terdapat tiga
buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4 yang masing-masing pasal membahas
landasan, asas dan tujuan dari koperasi.
BAB III NILAI DAN PRINSIP
Pada bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan
6 yang isinya memuat nilai yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip
koperasi.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang
tiap bagian memuat beberapa pasal dengan beberapa ketentuan.
·
Bagian Kesatu, Pendirian,
Pada bagian ini memuat beberapa buah pasal yaitu
pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian
koperasi
·
Bagian Kedua, Anggaran Dasar
Pada bagian ini terdiri dari 3 buah pasal yaitu pasal
16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan
tentang Anggaran Dasar. Pada pasal 17
yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai
nama. Kemudian pada pasal 18 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan
tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan.
·
Bagian Ketiga, Perubahan Anggaran
Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang
masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar terdiri
dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23.
·
Bagian Keempat, Pengumuman
Bagian ini terdiri dari 2 pasal yaitu
pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta
Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan
dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
BAB V,
KEANGGOTAAN
Pada bab ini
terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan
tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.
BAB
VI, PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini
terdiri dari empat bagian yaitu.
·
Bagian kesatu, umum, terdiri dari pasal 31
·
Bagian kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32
sampai pasal 47
·
Bagian ketiga, pengawasan, terdiri dari pasal 48
sampai pasal 54
·
Bagian keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai
65
BAB VII, MODAL
Pada pasal ini terdiri dari pasal 66
sampai pada pasal 77
BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
·
Bagian Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal
78
·
Bagian kedua, depisit hasil usaha, pasal 79
sampai pasal 80
·
Bagian ketiga, dana cadangan, pasal 81
BAB IX,
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
·
Bagian kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
·
Bagian kedua, tingkatan, pasal 86
·
Bagian ketiga, usaha, pasal 87
BAB X,
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95
BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
·
Bagian kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
·
Bagian kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
·
Bagian ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam,
pasal 100
XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA
STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
·
Bagian kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
·
Bagian kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
·
Bagian ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal
110
·
Bagian keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
BAB XIV, PEMBERDAYAAN
·
Bagian kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai
pasal 114
·
Bagian kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal
199
BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal
123)
BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)
Analisis
Undang-Undang
Nomor 17 tentang Perkoperasian tahun 2012 yang telah memberikan koperasi
sebagai badan hukum atau “persona standi in judicio” telah membuat keberadaan
koperasi sebagai subyek hukum mandiri yang berarti hukum memberikan padanya hak
dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki manusia. Artinya, koperasi itu dapat
mempunyai harta kekayaan sendiri, hak-hak dan melakukan perbuatan serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi. Oleh karena koperasi dikategorikan
sebagai subyek hukum mandiri, membuat keberadaannya terlepas atau terpisah dan
intervensi pemerintah. Kemandirian Koperasi akan berpengaruh pada organ-organ
koperasi seperti pengurus, pengawas, dan rapat anggota. Didalam melaksanakan
tugasnya, mereka harus mematuhi anggaran dasar koperasi dan peraturan perundang-undangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Tetapi dalam kegiatan Koperasi akan mengarah pada suatu sistem dalam hal
pengurus tidak bertanggung jawab atau melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAT
yang sudah mengatur mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Referensi
Anisah, Faramita
Dwitama, Devi Indriani dan Christera Kuswahyu Indira. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
e-book.gunadarma.ac.id.
Kristiane, A. ___, Tanggung
Jawab Pengurus Koperasi Sebagai Badan Hukum Terkait, [pdf], (http://repo.unsrat.ac.id), diakses tanggal
23 Maret 2016.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian,
[pdf], (http://hukumonline.com), diaksen
tanggal 23 Maret 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar