Jumat, 25 Maret 2016

Koperasi Sebagai Subyek Hukum






Pendahuluan
Pada tulisan kali ini penulis akan membahas koperasi yang juga merupakan contoh dari subyek hukum. Sebelum kita ketahui apa itu koperasi, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu subyek hukum dan siapa saja kah subyek hukum di Indonesia.
·      Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum adalah siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak.
Menurut Ilmu hukum, subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum.
·      Subyek Hukum
Orang sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian:
a.       Naturlijke Persoon (Menselijk Person), yang disebut orang dalam bentuk manusia.
b.      Rechts Person, yang disebut orang dalam bentuk badan hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi.
Badan hukum (Rechts Person), terbagi 2:
1.      Badan Hukum Publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan public yang ditangani oleh Negara. Yaitu: Negara, Kotamadya, Desa, dll.
2.      Badan Hukum Privat, yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam Badan Swasta. Yaitu: PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi, dll.

Teori & Isi
Selanjutnya kita akan mengetahui apa itu koperasi sebagai subyek hukum dan hukum atau undang-undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia.
·      Pengertian Koperasi
Undang-Undang No. 25 tahun 1992, menyebutkan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sedangkan Undang-Undang No. 17 tahun 2012 bab 1 pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”.
·      Hukum yang mengatur Koperasi
Hukum yang mengatur koperasi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Undang-undang ini terdiri dari  17 bab dan  126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Berikut ini penulis sajikan point-point dari Undang-Undang tersebut diatas.
BAB I KETENTUAN UMUM
Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 ayat yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada bab ini terdapat  tiga buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4  yang masing-masing pasal membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi.
BAB  III NILAI DAN PRINSIP
Pada bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa pasal dengan beberapa ketentuan.
·      Bagian Kesatu, Pendirian,
Pada bagian ini memuat beberapa  buah pasal yaitu pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi
·      Bagian Kedua, Anggaran Dasar
Pada bagian ini terdiri dari 3 buah pasal yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang  Anggaran Dasar. Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama. Kemudian pada pasal 18  yang terdiri dari 2 ayat  di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan.
·      Bagian Ketiga, Perubahan Anggaran
Bagian ini terdiri  dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan  anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23.
·      Bagian Keempat, Pengumuman
Bagian ini terdiri   dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.                              
BAB V,  KEANGGOTAAN
Pada bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.
BAB VI,  PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini terdiri dari empat bagian yaitu.
·      Bagian kesatu,  umum, terdiri dari pasal 31
·      Bagian kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47
·      Bagian ketiga,  pengawasan, terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54
·      Bagian keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65
BAB VII, MODAL
Pada pasal ini terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77
BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
·      Bagian Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
·      Bagian kedua, depisit hasil usaha,  pasal 79 sampai pasal 80
·      Bagian ketiga, dana cadangan, pasal 81
BAB IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
·      Bagian kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
·      Bagian kedua, tingkatan, pasal 86
·      Bagian ketiga, usaha, pasal  87
BAB X, KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95
BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
·      Bagian kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
·      Bagian kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
·      Bagian ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100
XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
·      Bagian kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
·      Bagian kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
·      Bagian ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110
·      Bagian keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
BAB XIV, PEMBERDAYAAN
·      Bagian kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
·      Bagian kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)
BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)

Analisis
Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian tahun 2012 yang telah memberikan koperasi sebagai badan hukum atau “persona standi in judicio” telah membuat keberadaan koperasi sebagai subyek hukum mandiri yang berarti hukum memberikan padanya hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki manusia. Artinya, koperasi itu dapat mempunyai harta kekayaan sendiri, hak-hak dan melakukan perbuatan serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Oleh karena koperasi dikategorikan sebagai subyek hukum mandiri, membuat keberadaannya terlepas atau terpisah dan intervensi pemerintah. Kemandirian Koperasi akan berpengaruh pada organ-organ koperasi seperti pengurus, pengawas, dan rapat anggota. Didalam melaksanakan tugasnya, mereka harus mematuhi anggaran dasar koperasi dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Tetapi dalam kegiatan Koperasi akan mengarah pada suatu sistem dalam hal pengurus tidak bertanggung jawab atau melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAT yang sudah mengatur mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Referensi
Anisah, Faramita Dwitama, Devi Indriani dan Christera Kuswahyu Indira. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. e-book.gunadarma.ac.id.

Kristiane, A. ___, Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Sebagai Badan Hukum Terkait, [pdf], (http://repo.unsrat.ac.id), diakses tanggal 23 Maret 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, [pdf], (http://hukumonline.com), diaksen tanggal 23 Maret 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar