Perdagangan Antar Negara
Pengertian
Perdagangan Antar Negara
Perdagangan
antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Dengan kata lain Perdagangan antar negara atau Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain
Perdagangan antar
negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang
sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun
walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui
hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang tinggi,
menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam
WTO.
Bagi
suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan
apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan
dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat
memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan
suatu negara.
Pada dasarnya
perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. Ekspor
1. Ekspor
Ekspor
adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
2. Impor
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
2. Impor
Impor
adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri.
Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
Hambatan Perdagangan Antar Negara
Hambatan perdagangan antar negara adalah
regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi,
karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara
lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan
pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara
pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan
untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari
anjloknya harga lokal.
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan
negaranya dengan Negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling
menguntungkan. Namun seringkali Negara-negara tersebut ,membuat suatu
kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan
hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya era
perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup mengelisahkan
akan dicoba untuk dikurangi dan juka mungkin dihapuskan.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
1. Hambatan Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang
impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang
tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan
untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam
negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
·
Bea
ekspor = pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang
diangkut menuju negara lain.
·
Bea transit
= pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah
negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir
dari pengiriman.
·
Bea impor =
pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara
dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari
pengiriman barang.
·
Uang jaminan
impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada
pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik
sebelum penjualan dilakukan.
Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea
masuk adalah sebagai berikut :
a.
Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0%
sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti
beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
b.
Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang
dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup
diproduksi di dalam negri.
c.
Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk
barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam
negri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Contoh :
Ketika Indonesia mengimpor barang dari Cina. Ketika
barang tersebut masuk ke Indonesia, ada sebuah tarif impor yang harus
dibayarkan. Tujuan dari adanya tarif impor tersebut adalah untuk megontrolharga
barang dan membatasi jumlah barang yang masuk. Sebagai ilustrasi mudahnya,
misalnya jika barang impor tersebut tidak dikenakan tarif, akan sangat mungkin
barang –barang yang berasal dari Cina memiliki harga yang jauh lebih murah dari
barang yang ada di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, pastilah secara otomatis
konsumen di Indonesia akan memilih barang dengan harga murah yaitu barang yang
berasal dari Cina. Dan kondisi tersebut artinya bisa mematikan prousen dalam
negeri yang menawarkan dengan harga yang lebih mahal.
2.
Hambatan Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum
suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya
tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor
menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi
karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya
rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian,
diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari
persaingan barang luar negeri.
Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian,
antara lain :
·
Absolute
atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan untuk
negara sepihak, tidak melalui persetujuan dengan negara lain.
·
Negotiated
atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan
persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
·
Tarif Kuota
adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam
negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih
mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada
proporsi tertentu dalam memproduksi barang
Contoh :
Contoh dari
penerapan sistem kuota ini adalah penerapan kuota pada industri tekstil dan
produk tekstil. Biasanya, untuk produk yang sangat
laku (hot), seperti T-shirt, men’s shirt, blus, jeans, pakaian anak-anak, dan
lain-lain sangat sedikit kuota yang diberikan. Sangat sering pula terjadi
pengenaan kuota atas suatu produk walaupun tidak terjadi lonjakan impor.
Akibatnya jelas, kuota tersebut tidak dapat dipenuhi. Negara-negara yang
mengenakan kuota adalah Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Kanada, dan
negara-negara Nordik, termasuk Indonesia.
Pemberlakuan
kuota impor pada produk TPT yang diterapkan Uni Eropa terhadap negara
pengekspornya memiliki dampak yang berbeda bagi negara yang memiliki keunggulan
di produk TPT dan bagi negara yang kurang atau tidak
memiliki keunggulan di
produk yang sama. Bagi negara yang memiliki
keunggulan produk TPT,
contohnya Cina, kuota impor merupakan hambatan bagi
perluasan usaha TPT di
Cina. Namun bagi negara yang kurang memiliki
keunggulan, kuota impor
memberikan keuntungan berupa keamanan terjaminnya
peluang pasar yang
sudah tercipta.
3. Hambatan
Dumping
Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang
ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga normal
yang diberlakukan di pasaran domestik (negara pengekspor). Sedangkan barang
dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih
rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Perdagangan Internasional mendefinisikan dumping sebagai penjualan suatu
komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari
nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah
daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau di negara ketiga.
Sementara itu menurut Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah
suatu bentuk diskriminasi harga, di mana misalnya seorang produsen menjual pada
dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya
penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas
permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut.
Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah praktik
dagang yang dilakukan eksporir dengan menjual komoditi di pasaran internasional
dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga
barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara
lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar
dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Contoh :
Kita pasti tahu bahwa produk yang
datang dari Cina (kita ambil contoh dari Cina, karena produk dari Negara ini
sangat banyak di Indonesia) dan masuk ke Indonesia dijual dengan harga sangat
rendah bahkan dapat memukul harga pasaran yang ada di Indonesia, sehingga membuat
konsumen lebih memilih produk dari Cina. Mereka belum melihat masalah kualitas
produk tersebut melainkan melihat dari harganya. Tentu saja ini merugikan
produsen dalam negeri. Yang kualitasnya berbeda tipis tapi terpaut harga yang
agak jauh. Beberapa dari kita pernah mendengar ungkapan “silahkan bayar sedikit
mahal untuk kualitas yang baik, atau belilah produk yang murah dengan kualitas
buruk. Dan silahkan kembali minggu depan ketika anda sudah siap membayar
sedikit lebih mahal.”
Misal, para pengekspor cina mengekspor barang dengan harga yang lebih rendah
dari harga pasar di Indonesia untuk jenis barang yang sama. Harga pasaran
karpet buatan Indonesia seharga Rp.50.000, cina bisa menjual karpet tersebut
dengan harga Rp. 25.000. Harga yang lebih rendah ini akan menguntungkan Negara
pengekspor karena secara rasional produknya akan digemari di Indonesia dan ini
akan memberikan multiplier yang positif dan besar bagi perekonomian Negara
pengekspor.
Indonesia jelas dirugikan dengan politik ini. Akan
tetapi kalau Indonesia melakukan politik dumping ke Negara lain, seumpama
Indonesia mengekspor barang ke Australia dan menerapkan politik dumping,
Indonesia sendiri pun diuntungkan. Karena dalam hal ini Indonesia menjadi
Negara pengekspor
4. Hambatan
Embargo
Embargo perdagangan adalah larangan
perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di
ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau
terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara,
atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu,
pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu.
Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah
dikutuk oleh masyarakat internasional.
Dalam perdagangan internasional,
sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan
dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau
keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara.
Dalam perniagaan
dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan
dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara
terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara
tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat
terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang
dilawan tersebut menderita karenanya
Contoh :
Krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika
Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan
untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti
industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang
pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama
terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme.
Tujuan
Pemerintah Menerapkan Hambatan Perdagangan Antar Negara
Menurut saya tujuan pemerintah menerapkan hambatan
tersebut yaitu:
Untuk tarif dan kuota disamping
untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan
untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau kuota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan kuota juga diterapkan
untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini
perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien
sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang
berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga
kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persediaan devisa
yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa
tersebut
Tarif dan kuota juga diterapkan untuk mempertahankan
tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu
negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi
banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya
produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena
dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan
yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang
berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi
keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun untuk dumping jika terpaksa ditempuh (sering
kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan
ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi
dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang
diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan untuk embargo sendiri diterapkan lebih
dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM,
politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara
lain dan bagi dunia.
Sumber :
http://hermantomario.blogspot.com/2009/11/embargo-dan-sanksi.html
terima kasih banyak , sangat membantu sekali
BalasHapus