SISA HASIL USAHA
A.
Pengertian
SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost
/ TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45
adala sebagai berikut.
1) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
satu buku yang bersangkutan.
2) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa, ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya
modal yang dimiliki.
B.
Informasi
Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentasi) SHU anggota
3. Total
simpana seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentasi) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU
Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau
laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi
anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau
jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah
sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari
pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi
usaha anggota.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar pembagian SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU
atas modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperas sebagai berikut.
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana Karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total kopetasi (total
transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri Total
D.
Prinsip-prisip
Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsi-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
bersal dari hasl transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berrasal dari anggota dengan yang berasal
dari yang non-anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non-anggota.
2)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada
anggota. Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar ersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dari cadangan), maka disarankan proporsinya terhadap pembagian
SHU bagian anggota dipebesar, tetapi tidak akan melebihi 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transpara,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantatif berapa
partisipasinya terhadap koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
4)
SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota harusah diberikan secara
tunai, arena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
E.
Pembagian
SHU per Anggota
Dibawah
ini disajikan data Koperasi A:
a) Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp. 000)
Penjualan
/ Penerimaan Jasa Rp.
850.077
Pendapatan
Lain Rp.
110.717
Rp.
960.794
Harga
Pokok Penjualan (300.906)
Pendapatan
Operasional Rp.
659.888
Beban
Operasional (310.539)
Beban
Adm. Dan Umum (35.349)
(345.888)
SHU
Sebelum Pajak Rp.
314.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) (34.000)
SHU Setelah Pajak Rp.
280.000
b) Sumber
SHU
SHU
Koperasi A Setelah Pajak Rp.
280.000
Sumber
SHU:
·
Transaksi Anggota Rp. 200.000
·
Transaksi non-Anggota Rp. 80.000
Catatan:
Data ini diperoleh apabila
koperasi meakukan pembukuan transaksi anggota non-anggota. Apabila hal tersebut
tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang
transparan, Demokratis, dan adil.
c) Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1. Cadangan : 40% x 200.000
: Rp. 80.000
2. Jasa
Anggota : 40% x 200.000
: Rp. 80.000
3. Dana
Pengurus : 5% x
200.000 : Rp. 10.000
4. Dana
Karyawan : 5% x
200.000 : Rp. 10.000
5. Dana
Pendidikan : 5% x
200.000 : Rp. 10.000
6. Dana
Sosial : 5% x
200.000 : Rp. 10.000
Rapat
anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa
Modal : 30% x Rp.
80.000.000 = Rp. 24.000.000
Jasa
Usaha : 70% x Rp.
80.000.000 = Rp. 56.000.000
d) Jumlah
Anggota, Simpanan, dan volume Usaha Koperasi
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp. 345.420.000;-
Total
Transaksi Usaha : Rp.
2.340.062;-
SHU per Anggota = SHU
Jasa Usaha + Jasa Modal
SHU Usaha Anggota
= Va / VUK (JUA)
Contoh:
Diketahui:
Total Transaksi Usaha Adi = 5.500
SHU Transaksi Usaha = 56.000
Jumlah Simpanan Adi
= 800
SHU Modal = 24.000
Jawab:
SHU
Usaha Adi =
5.500 /
2.340.062 (56.000) = Rp. 131,62;-
SHU
Modal Anggota = Sa /
TMS (JMA)
SHU
Modal Adi = 800 /
345.000 (24.000) = Rp. 55,58;-
Dengan
demikian, Jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp.
131.620 + Rp. 55.580
= Rp. 187.200;
Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar