Pola Manajemen Koperasi
A.
Pengertian
manajemen
Dalam hal manajemen
menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa
manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan
perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengendalian,sumber daya yang
ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan
sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain,
yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan
lima fungsi yang pertama.
B.
Pengertian
perangkat organisasi koperasi
Sebagaimana diketahui
menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat
perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan
pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang
Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri
dari: rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU
No.12/1967 maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan
dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya
unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali
dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan
manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah
satu fungsi dari pengurus.
C.
Rapat
Anggota
Rapat anggota harus
merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota
tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota
menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha
koperasi.
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota
koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta
saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam
rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang
lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat
anggota menetapkan :
1. Anggaran
dasar,
2. Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan,
5. Pengesahan
pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
6. Pembagian
sisa hasil usaha,
7. Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan rapat
anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan
rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak
mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus
itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
D.
Pengurus
Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus
mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama
5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali.
Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi.
Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
1.
mempunyai sifat jujur dan trampil
bekerja
2.
mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi
3.
mampu bekerja sama dengan anggota pengurus
yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan
musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4.
tidak memberi keistimewaan khusus bagi
diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.
tidak memperbincangkan dengan pihak luar
persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.
mempunyai pikiran yang maju agar dapat
membantu mengembangkan koperasi
7.
mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi
8.
menyediakan waktu untuk menghadiri rapat
pengurus
Mengenai tugas dan
wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25
Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai
berikut :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan ranangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
Untuk mewujudkan
profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan
pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan
demikian, pengurus tidak lagi
melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola
dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa
yang dilimpahkan.
E.
Pengawas
Pengawas koperasi ini
juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota
joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota
pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan
yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan
oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil
pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan bimbingan kepada pengurus,
karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2.
Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga
dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3.
Menilai hasil kerja dengan rencana yang
sudah ditetapkan
4.
Mencegah terjadinya penyelewengan
5.
Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh
Mengenai
tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
1.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana
pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2.
Mendapatkan segala keterangan yang di
perlukan
Atas
hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
F.
Manajer
Istilah manajer untuk
koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi
sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang
administrasi perkantorannya deiserahkan kepada seorang manajer,yang lebih
dikenal dengan istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya
memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer
dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh
pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer,
tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat
diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat
3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1.
Manajemen puncak
2.
Manajemen menengah
3.
Manajemen lini pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
1.
Harus cakap dan memiliki technical skill
2.
Memiliki executive skill
3.
Harus kreatif,mampu menciptakan
ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4.
Mempunyai pandangan jauh ke depan
5.
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Mempimpin kegiatan usaha yang telah
digariskan oleh pengurus
2.
Mengangkat/memberhentikan karyawan
koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
G.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Untuk mengadakan
pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat
pedoman sebagai berikut :
1.
Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi
yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.
Pengawas adalah orang yang megadakan
pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi
kemajuan ekonomi
3.
Manajer adalah orang yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan
sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan kerja antara
pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik.
Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh
langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan
persetujuan pengurus.
Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar