Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat.
Hukum
Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak
terlepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama
di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum
tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada
waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum
di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah
memilikiperaturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yaang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman
hukum.
Pada
tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga
dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum
yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan
badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code
de Commerce”.
Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh karena perkembangan jaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini,
bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat
ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle)
Keadaaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor
yaitu :
1) Faktor Ethnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indoneia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis
yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam
tiga Golongan, yaitu:
· Golongan
Eropa yang dipersamakan
· Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
· Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW)
ada dua pendapat :
1) Pendapat
pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
· Buku
I : Berisi mengenai orang
· Buku
II : Berisi tentang hal benda
· Buku
III : Berisi tentang hal perikatan
· Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
2) Menurut
ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum. Mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara
orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum
Kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain :
· Hak
seseorang pengarang atau karangannya
· Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sumber
:
Anisah, Faramita Dwitama, Devi
Indriani dan Christera Kuswahyu Indira. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. e-book.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar