Hubungan
Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum
dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga
tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara
itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUP Perdata seberapa jauh dari
padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1
dan pasal 15 KUH Dagang tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap
KUH Perdata. Pengertiannya,KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi generalis”, artinya hukum yang khusus
dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Hubungan
Antara Pengusaha dan Pembanttu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling dan
pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di luar perusahaan
Pembantu diluar perusahaan adalah mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar
dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang
terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat sbb :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a
KUH Perdata;
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesua Pasal
1792 KUH Perdata;
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
Pasal 1601 KUH Perdata.
Kewajiban
Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
a. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan)
b. Mendaftarkan
perusahaannya (Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan).
Sumber :
Kartika Sari, Elsi, dan
Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam
Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.
Nama
: Ayu Saraswati Sirait
NPM
: 21214890
Kelas
: 2EB25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar